05 July 2024
Jakarta - Legal Preventive Program PT Pertamina Maintenance and Construction (PertaMC) dilaksanakan pada Jum’at, 5 Juli 2024, mengusung tema “Kontraktor Harus Tau : Do’s and Don’ts dalam Pelaksanaan Kontrak”, sebagai bentuk Upskilling dan implementasi tata nilai AKHLAK yakni “Kompeten”. Agenda dihadiri oleh Direksi, Management dan Perwira PertaMC.
Dipandu oleh Bapak Rudolfo Sinambela, Corporate Secretary and Legal Representative PT Pertamina International Timor, SA. (PITSA) sebagai komitmen Sinergi dan Kolaborasi antara PertaMC dan PITSA. Adapun Pemateri dalam agenda ini adalah Ibu Lily Desi Saptania Rahayu, VP Legal Counsel PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dengan experience menangani kontrak selama 20 tahun. Beliau menyampaikan insight dan strategi dalam pelaksanaan kontrak Perusahaan, serta menekankan pentingnya aspek dokumen tertulis pada setiap aktivitas korporasi.
Agenda turut dihadiri oleh firma hukum ternama di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1991 yakni Soemadipradja & Taher (S&T) dalam hal ini dihadiri oleh Bapak Ardian Deny Sidharta yang membawakan studi-studi kasus konstruksi secara general sebagai bagian dari “Lesson Learned”.
Harapannya ilmu dan pengalaman yang disampaikan dalam agenda ini dapat diimplementasikan oleh Perwira PertaMC dalam setiap aktivitas korporasi yang mendukung semangat “Energizing Your Services”.
#PertaMC
#AKHLAK
#SinergiPertaminaGroup
#EnergiUntukNegeri
#EnergizingYou
#EnergizingTheNation
#EnergizingYourServices
#OneEnergyOnePertamina
#AKHLAKforOnePertamina