Perusahaan meyakini bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan menjadi sangat penting bagi pertumbuhan dan kelangsungan jangka Panjang Perusahaan, menuju kesempurnaan suatu organisasi yang kuat dan tangguh, yang mampu bersaing di pasar serta menjaga kepercayaan pelanggan, pemegang saham, karyawan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat.

Perusahaan menyadari bahwa keberlangsungan usaha suatu entitas usaha tidak hanya dinilai dari performa keuangan, operasional serta peningkatan keuntungan semata, namun juga melalui pengelolaan internal perusahaan di antaranya yaitu pelaksanaan GCG yang efektif.

Dalam menerapkan GCG, Perusahaan mengacu pada 5 (lima) prinsip dasar yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran, umumnya disebut sebagai TARIF. Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No.PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.